Listing
Untuk mengesahkan prosesi pernikahan secara hukum, tentu saja dibutuhkan kehadiran seorang penghulu atau petugas catatan sipil. Untuk membantu anda mencari dan menghubungi mereka, berikut adalah daftar alamat Kantor Urusan Agama & Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
KANTOR URUSAN AGAMA
Jakarta Pusat
1. KUA Kec. Menteng Jl. Pegangsaan Barat No.14 Menteng Telp. 331817
2....
read more